Pansus Wawali: Mekanisme Aklamasi-Voting Masuk Tatib
Senin, 15 Juli 2013 19:36 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya menginginkan agar seluruh mekanisme pemilihan wawali pengganti Bambang Dwi Hartono, baik secara aklamasi maupun voting dicantumkan dalam tata tertib yang akan dibuat.
Anggota Pansus Wawali Surabaya Alfan Khusairi, Senin, mengatakan sebagai pihak yang diberi amanat pihaknya mempersilakan mekanisme apapun yang akan dipakai untuk menetukan wakil wali kota dicantumkan baik cara aklamasi maupun voting.
"Hingga saat ini pansus belum menggelar rapat. Tapi, secara non formal atau lisan sudah ada," katanya.
Menurut Alfan, pihaknya berharap seperti itu karena untuk calon Wawali Surabaya ada dua nama yakni Wisnu Sakti Buana dan Syaifuddin Zuhri. "Kalau memaksakan jalur aklamasi atau voting saja ya tidak bisa," kata politisi asal partai keadilan sejahtara (PKS) ini.
Begitu juga ketika yang dicantumkan dalam tatib hanya voting, ia khawatir dalam proses pemilihan ada perubahan sikap dari forum yang menghendaki aklamasi.
"Takutnya, ketika pansus hanya menentukan satu cara, tiba-tiba anggota legislatif meminta mekanisme lain. Kalau seperti itu, ya pansus sendiri yang akan kerepotan," katanya.
Namun sebelum masalah itu dibahas, kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, akan lebih baik jika payung hukum yang akan digunakan Pansus sebagai pijakan membuat tata tertib diperbaiki terlebih dahulu.
Sebab berdasarkan draf yang telah dibuat sekretaris dewan (Sekwan) beberapa hari yang lalu, masih dijumpai beberapa poin krusial yang tidak disebutkan, misalnya untuk persyaratan dimulainya rapat, Sekwan tidak menjelaskan kuorum yang dimaksud.
"Kalau melihat draf yang dibuat Sekwan, ukuran rapat dinyatakan kuorum itu tidak ada keterangannya. Harusnya, dalam draf tersebut secara tegas dicantumkan ukuran kuorum yang dimaksud. Apakah tiga perempat atau setengah plus satu," katanya.
Begitu juga soal pembentukan panitia pemilih (Panlih), lanjut dia, dalam draf yang dibuat sekretaris dewan juga belum ditulis siapa pihak yang akan diserahi membuatnya. "Ini kan ijtihad politik. Dan yang membuat panlih, nanti tidak harus pansus yang membuatnya. Bisa saja diserahkan kembali kepada seluruh anggota DPRD Surabaya," katanya.
Sementara itu, Ketua FPDIP DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri kembali menegaskan agar penentuan Wawali dilakukan secara aklamasi sebab untuk posisi tersebut, sebenarnya menjadi hak sepenuhnya PDIP selaku pengusung pasangan wali kota dan wakil wali kota Tri Rismaharini-Bambang DH.
"Kami percaya itu akan terlaksana. Karena pelantikan Ketua DPRD kesepakatannya satu paket dengan Wawali," katanya.(*)