Dewas PDAM Enggan Mundur Usai Daftar Pilkada
Rabu, 22 Mei 2013 8:43 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, Herman S Sumawiredja mengaku enggan mundur dari jabatannya meski diminta Komisi B DPRD Surabaya karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Timur.
"Rekan-rekan di Komisi B DPRD perlu memperhatikan aturan, bahwa tidak perlu dewan pengawas mundur jika mencalonkan diri pada Pilkada. Kecuali jika saya terpilih menjadi wakil gubernur, aturannya wajib mundur," ujar Herman Sumawiredja ketika dikonfirmasi, Rabu.
Ia menjelaskan, selain menjadi kepala daerah atau wakilnya, dewan pengawas harus juga mundur jika tercatat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mantan Kapolda Jatim tersebut juga mengungkapkan, jika para legislator, khususnya di Komisi B DPRD Surabaya khawatir jabatannya akan disalahgunakan untuk kepentingan pencalonan, Herman meminta tidak perlu khawatir.
"Agar mereka tidak khawatir, saya tidak akan menggunakan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Setelah ini saya tidak lagi menempati rumah dan mobil demi menjaga kekhawatiran dan sangkaan mereka selama masa pencalonan. Saya ini mengerti aturan dan etika," kata purnawirawa inspektur jenderal itu.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Surabaya meminta Herman S Sumawiredja yang telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur Jatim mendampingi calon gubernur Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Selasa (14/5), harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, mengatakan Dewan Pengawas PDAM yang merupakan kepanjangan tangan dari wali kota, sehingga tidak boleh berpolitik pragmatis.
"Sejak resmi mendaftar sebagai cawagub dari Khofifah ke KPU Jatim, Pak Herman sudah harus mundur dari jabatannya. Ya, saya rasa Pak Herman sudah mengerti aturannya," katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut berharap agar Herman yang menduduki jabatan tersebut sejak 18 Juli 2011 menggantikan Muhlas Udin usai mengundurkan diri, harus segera mengajukan surat pengunduran diri ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Pihaknya juga mendesak wali kota segera mencari atau menyiapkan penggantinya. Hal ini agar tidak terjadi kekosongan di tubuh Dewan Pengawas PDAM.(*)