Surabaya (ANTARA) - Kota bukan sekadar kumpulan gedung, jalan, pusat perdagangan, dan tempat hiburan. Kota juga merupakan ruang tumbuh bagi manusia, termasuk anak-anak yang kelak mewarisi wajah dan arah kota tersebut.

Kota Surabaya, Jawa Timur, adalah salah satu kota besar di Indonesia yang terus bergerak sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, industri, dan pariwisata.

Denyut aktivitas itu membuat Surabaya membutuhkan ruang yang beragam bagi warganya, tetapi pada saat yang sama menuntut pemerintah cermat menentukan kegiatan apa yang perlu dikembangkan, dikendalikan, atau dibatasi agar pertumbuhan kota tetap sejalan dengan kepentingan publik.

Karena itu, keputusan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak membuka ruang bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru layak dibaca lebih jauh daripada sekadar pembatasan terhadap sebuah jenis usaha. Kebijakan itu menyentuh pertanyaan yang lebih besar, yakni kota seperti apa yang hendak dibangun dan ruang seperti apa yang dianggap penting untuk dijaga.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 2 Oktober 2026 menyatakan tidak akan ada penambahan diskotek baru. Pemerintah kota mencatat saat ini terdapat sekitar 13 diskotek di Surabaya. Pengajuan tempat hiburan malam juga akan diperiksa dari sisi kesesuaian tata ruang, termasuk surat keterangan rencana kota dan dokumen bangunan.

Pada satu sisi, keputusan tersebut mudah dipahami sebagai kebijakan perlindungan anak. Pada sisi lain, sebuah kota metropolitan juga harus mengelola kebutuhan ekonomi, pariwisata, lapangan kerja, investasi, serta hak masyarakat dewasa untuk menikmati ruang rekreasi yang legal.

Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Pemerintah tidak hanya dituntut mampu mengatakan tidak, tetapi juga harus menjelaskan dengan terang mengapa jumlah yang ada dianggap cukup, bagaimana ukuran kecukupan itu ditentukan, dan indikator apa yang digunakan untuk mengevaluasinya.

Angka 13 diskotek tidak semestinya berhenti sebagai angka administratif. Pemerintah perlu memiliki basis data yang terbuka mengenai lokasi, kapasitas, jam operasional, kepatuhan, tingkat pelanggaran, serta dampak lingkungan sekitar. Dengan demikian, pengendalian tidak tampak sebagai keputusan yang bergantung pada selera penguasa, melainkan bagian dari tata kelola kota yang terukur.

Surabaya sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2025–2045. Regulasi tersebut menempatkan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan dan mengarahkan Surabaya menjadi kota kompak yang inklusif.

Artinya, perdebatan mengenai diskotek sesungguhnya berada dalam kerangka yang lebih luas. Setiap ruang harus memiliki fungsi yang sesuai dengan karakter kawasan, daya dukung lingkungan, keselamatan warga, dan tujuan pembangunan kota.


Anak terlindungi

Perlindungan anak merupakan alasan yang jauh lebih penting daripada sekadar soal citra kota. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban negara menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Surabaya pun memiliki rekam jejak panjang dalam agenda tersebut. Pada Juli 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi komitmen Surabaya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Pemerintah kota juga mempertahankan predikat Kota Layak Anak kategori Utama selama tujuh tahun berturut-turut.

Hanya saja, kota layak anak tidak selesai dengan predikat, taman bermain, atau larangan anak memasuki tempat tertentu. Kota ramah anak justru diuji pada kemampuan pemerintah mengelola seluruh ekosistem kehidupan anak, mulai dari rumah, sekolah, jalan, ruang publik, transportasi, lingkungan permukiman hingga ruang komersial.

Karena itu, larangan penambahan diskotek dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai solusi tunggal.

Masalahnya terlihat dari pengalaman pengawasan di lapangan. Pada Agustus 2026, Pemkot Surabaya menindaklanjuti laporan warga tentang sebuah warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol dan menjalankan karaoke dengan suara keras hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah warga melaporkan gangguan tersebut.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan ketertiban dan perlindungan lingkungan tidak berhenti pada diskotek. Risiko dapat muncul di berbagai bentuk usaha yang menggabungkan hiburan, musik, minuman beralkohol, dan kegiatan malam.

Satpol PP juga telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, termasuk diskotek, kelab malam, bar, dan tempat usaha lain. Pada pengawasan Ramadhan 2026, misalnya, petugas menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dan mengamankan 61 botol dari salah satu rangkaian operasi.

Di sinilah ukuran keberhasilan kebijakan harus diperluas. Bukan hanya berapa banyak diskotek yang tidak bertambah, melainkan apakah pelanggaran menurun, lingkungan warga lebih nyaman, anak-anak semakin terlindungi, lalu lintas malam lebih tertib, dan pengusaha semakin patuh.


Ekonomi berimbang

Ada satu sisi yang tidak boleh dikesampingkan, yaitu ekonomi. Tempat hiburan merupakan bagian dari kegiatan jasa dan memberikan penerimaan kepada daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Surabaya mencatat jasa kesenian dan hiburan sebagai salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu.

Untuk diskotek, kelab malam, bar, karaoke dewasa, spa, dan usaha sejenis, tarif yang berlaku tercatat sebesar 50 persen.

Karena itu, persoalannya bukan memilih antara anak atau ekonomi, seolah-olah keduanya selalu berada di sisi berlawanan. Tantangan pemerintah justru merancang ekonomi kota yang mampu tumbuh tanpa mengorbankan kualitas hidup warga.

Surabaya memiliki banyak mesin ekonomi selain hiburan malam. Aktivitas perdagangan, jasa, perhotelan, kuliner, kegiatan olahraga, wisata kota, ekonomi kreatif, serta berbagai agenda pertemuan dan pameran dapat menjadi bagian dari ekosistem pariwisata perkotaan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan aktivitas akomodasi Surabaya tetap bergerak. Tingkat Penghunian Kamar hotel pada Juni 2026 mencapai 53 persen, naik 3,05 poin dibandingkan Mei 2026, dengan rata-rata lama menginap 1,38 malam.

Data tersebut memang tidak bisa langsung digunakan untuk mengukur kontribusi diskotek, tetapi menunjukkan bahwa aktivitas wisata dan jasa kota memiliki basis ekonomi yang lebih luas daripada satu jenis usaha hiburan.

Karena itu, larangan penambahan sebaiknya diikuti kebijakan yang lebih cerdas. Pemerintah dapat menetapkan batas pertumbuhan berdasarkan daya dukung kawasan, bukan sekadar menetapkan angka.

Evaluasi juga dapat menggunakan sistem penilaian kepatuhan yang mempertimbangkan gangguan lingkungan, akses anak di bawah umur, penjualan alkohol, penggunaan narkotika, kebisingan, parkir, keselamatan, hingga respons terhadap pengaduan warga.

Pengawasan pun harus berbasis data. Kamera pengawas, pemeriksaan identitas, kanal aduan warga, inspeksi terpadu, dan pertukaran data antarlembaga dapat dipadukan agar pengawasan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan.

Hal yang tidak kalah penting adalah kepastian hukum. Bila pemerintah memang ingin menahan pertumbuhan diskotek, kebijakan itu harus diterjemahkan secara konsisten ke dalam tata ruang dan proses perizinan. Jangan sampai investasi ditolak melalui pernyataan politik, tetapi dasar kriterianya tidak pernah dirumuskan secara jelas.

Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memenuhi aturan perlu mendapatkan kepastian agar tidak hidup dalam ketidakjelasan. Pemerintah dapat memberikan ruang bagi usaha yang patuh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.

Surabaya sedang menghadapi kesempatan untuk menunjukkan bahwa kebijakan perkotaan tidak harus memilih antara pertumbuhan dan perlindungan. Kota dapat tetap hidup, terbuka, dan produktif, tetapi memiliki batas yang jelas mengenai ruang, waktu, dan aktivitas yang harus dikendalikan.

Larangan penambahan diskotek karena itu sebaiknya menjadi pintu masuk menuju tata kelola hiburan malam yang lebih transparan. Pemerintah bukan hanya menghitung berapa banyak tempat yang boleh berdiri, tetapi juga menghitung berapa banyak gangguan yang dapat ditoleransi warga, berapa besar kepatuhan yang harus dicapai, dan seberapa aman ruang kota bagi anak.

Kota yang baik bukan kota tanpa hiburan. Kota yang baik adalah kota yang tahu kapan membuka ruang bagi pertumbuhan dan kapan memberi batas demi keselamatan bersama.

Di situlah kebijakan penambahan diskotek menemukan makna yang lebih luas. Bukan sekadar menutup pintu bagi usaha baru, melainkan memastikan setiap pintu yang dibuka di Surabaya membawa manfaat ekonomi tanpa mengurangi hak warga, terutama hak anak, untuk tumbuh di kota yang aman, tertib, sehat, dan manusiawi.



Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026