Pegawai Pajak Penerima Suap Akan Dipecat
Rabu, 15 Mei 2013 22:23 WIB
Jakarta (Antara) - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang kedapatan menerima suap dan ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi akan dipecat.
"Pasti dipecat mulai besok," kata Direktur Jenderal Fuad Rahmany yang datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Rabu.
Hal itu ia ungkapkan menyusul tertangkapnya dua pegawai di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Wilayah Jakarta Timur pada hari itu.
Namun Fuad menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai penangkapan tersebut.
"Nanti ada konferensi pers bersama, jadi tunggu saja, jangan sekarang supaya bersama KPK," ungkap Fuad singkat.
Kronologi penangkapan keduanya adalah pada Selasa (14/5) malam, pemeriksa pajak golongan IIID MDI (Mohammad Dian Irwan Nuqishira) membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
"Kemudian kunci mobil diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap Johan. (*)