Surabaya (ANTARA) - Ada anak yang tampak hilang dari sebuah daftar, tetapi sebenarnya tidak pernah berhenti belajar. Ia hanya berpindah pintu, dari sekolah umum ke pondok pesantren.

Namanya tidak lagi muncul sebagaimana yang diharapkan dalam pencocokan data jenjang pendidikan, tetapi setiap hari ia tetap membaca, menghafal, berdiskusi, dan menempuh proses belajar.

Fenomena itu ditemukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, ketika data lulusan SD dicocokkan dengan data pendaftar SMP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebagian anak yang tidak tercatat dalam jalur pendidikan formal ternyata melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.

Temuan tersebut kemudian mendorong Pemerintah Kota Surabaya merancang perluasan jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) bagi santri dan peserta didik pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya.

Rencana itu menempatkan satu pertanyaan penting di tengah kebijakan pendidikan kota. Apakah hak atas dukungan pendidikan ditentukan oleh tempat seorang anak belajar, atau oleh kebutuhan dan hak anak itu sendiri?

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika Surabaya terus membangun kebijakan sosial berbasis data.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Surabaya pada Maret 2025 sebanyak 105,09 ribu jiwa atau 3,56 persen dari penduduk. Pemerintah kota menargetkan angka kemiskinan turun menjadi 3,48 persen pada 2026.

Dalam konteks itu, pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, tetapi investasi untuk memutus rantai kerentanan ekonomi antargenerasi.

 

Anak terpetakan

Selama bertahun-tahun, pembicaraan mengenai pemerataan pendidikan kerap terjebak pada bangunan sekolah, jumlah ruang kelas, guru, dan angka partisipasi. Padahal, persoalan yang lebih sulit justru berada pada anak yang berpindah jalur pendidikan dan tidak lagi mudah terbaca oleh sistem administrasi tertentu.

Surabaya sedang menemukan celah itu. Anak yang tidak tercatat dalam jalur formal belum tentu putus sekolah. Ia bisa berada di madrasah, pendidikan diniyah, satuan pendidikan pesantren, atau bentuk pendidikan keagamaan lainnya.

Karena itu, hilangnya sebuah nama dari Dapodik semestinya menjadi tanda untuk mencari, bukan alasan untuk menyimpulkan.

Temuan Pemkot Surabaya menjadi penting karena memperlihatkan bahwa data pendidikan tidak boleh berdiri sendiri.

Kementerian Agama memiliki EMIS (Education Management Information System) sebagai sistem pendataan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Kementerian Agama sendiri menempatkan EMIS 4.0 sebagai sistem untuk memperkuat data pendidikan keagamaan yang valid dan terintegrasi.

Dengan demikian, pekerjaan penting Surabaya bukan hanya menghitung berapa santri yang akan menerima bantuan. Pemerintah perlu memastikan bahwa satu anak memiliki satu jejak pendidikan yang dapat dibaca lintas sistem.

Inilah tantangan administrasi di era kebijakan berbasis data. Pemerintah semakin rajin mengumpulkan data, tetapi banyaknya basis data tidak otomatis membuat seorang anak lebih terlihat.

Tanpa penyepadanan data berdasarkan identitas kependudukan, status pendidikan, satuan pendidikan, dan kondisi ekonomi keluarga, pemerintah justru dapat memiliki banyak angka yang menggambarkan anak yang sama secara berbeda.

Surabaya sebenarnya telah memiliki fondasi menuju ke sana. Pemerintah kota mengembangkan sistem data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memperbarui informasi warga secara berkala hingga tingkat lingkungan.

Pendekatan serupa perlu dibawa lebih jauh ke bidang pendidikan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.


Pagar administrasi

Namun perluasan Bopda ke pesantren tidak sesederhana memindahkan angka bantuan dari satu kolom ke kolom lain. Regulasi Surabaya pada 2026 menunjukkan bahwa kebijakan pembiayaan pendidikan telah berkembang cukup dinamis.

Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2026 mengatur pengelolaan Bopda, termasuk penggunaan dana untuk biaya personalia dan kebutuhan nonpersonalia peserta didik keluarga tidak mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai dengan 5 dan keluarga miskin atau pramiskin.

Sementara itu, Perwali Nomor 15 Tahun 2026 mengatur hibah biaya pendidikan daerah bagi SD, MI, SMP, MTs, dan Pendidikan Diniyah Formal.

Dari sini terlihat bahwa perluasan bantuan ke pesantren memerlukan kejelasan desain kebijakan. Tidak semua pesantren memiliki bentuk dan jalur pendidikan yang sama. Ada pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal, ada yang menyelenggarakan pendidikan diniyah, ada pula yang memiliki kombinasi pendidikan dengan pola khas pesantren.

Perbedaan itu penting karena bantuan publik harus memiliki dasar hukum, sasaran, mekanisme pencairan, indikator penggunaan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai semangat memperluas akses justru menghasilkan aturan yang kabur dan menyulitkan lembaga penerima.

Kejelasan juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Seorang santri yang sekaligus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga lain harus dapat dikenali sistem sehingga bantuan tidak dibayarkan berulang untuk tujuan yang sama.

Pemerintah kota juga perlu memastikan bahwa pesantren penerima memenuhi persyaratan kelembagaan dan administrasi yang ditetapkan bersama Kementerian Agama.

Kerja sama dengan Kementerian Agama menjadi kunci. Bukan karena pendidikan pesantren berada di luar perhatian pemerintah daerah, melainkan karena kewenangan dan sistem administrasinya memiliki jalur yang berbeda.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 secara tegas mengakui pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional sekaligus memberikan landasan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi pengembangan pesantren.

Artinya, pintu bantuan sebenarnya tersedia. Tantangannya adalah bagaimana pintu tersebut dibuka dengan mekanisme yang akuntabel.


Bantuan terarah

Nilai Rp150 ribu per bulan yang direncanakan Pemkot Surabaya tentu bermakna bagi keluarga yang sedang menghitung biaya pendidikan dari satu bulan ke bulan berikutnya. Akan tetapi, ukuran keberhasilan program tidak boleh berhenti pada berapa rupiah yang disalurkan.

Bantuan pendidikan idealnya menjawab hambatan nyata yang membuat seorang anak berisiko tidak melanjutkan pendidikan.

Karena itu, penerima perlu dipetakan tidak hanya berdasarkan status ekonomi keluarga, tetapi juga kesinambungan sekolah, jarak tempat tinggal, kondisi orang tua, status kependudukan, serta kebutuhan pendidikan yang berbeda antara lembaga formal dan pesantren.

Model yang dapat dikembangkan adalah pendekatan satu anak satu rekam pendidikan. Data Dapodik, EMIS, data kependudukan, dan data sosial ekonomi dipadankan secara berkala.

Setiap anak yang lulus dari satu jenjang tetapi tidak muncul pada jenjang berikutnya menjadi sinyal yang otomatis ditelusuri. Sistem tidak langsung menandai anak sebagai putus sekolah, tetapi mencari ke mana perjalanan pendidikannya berlanjut.

Dengan cara itu, pemerintah bukan sekadar menjadi pembayar bantuan, melainkan menjadi penjaga kesinambungan pendidikan.

Langkah berikutnya adalah membuat bantuan lebih terukur. Pemerintah kota dapat menetapkan indikator seperti keberlanjutan pendidikan, angka anak yang kembali terdeteksi setelah perpindahan jalur, ketepatan sasaran penerima, dan kepatuhan lembaga dalam pelaporan.

Evaluasi tahunan perlu melihat apakah bantuan benar-benar menurunkan beban keluarga dan menjaga anak tetap belajar.

Prinsipnya sederhana. Yang disamakan bukan semua bentuk lembaga pendidikannya, melainkan kesempatan anak untuk memperoleh dukungan yang layak.

Surabaya telah memiliki pengalaman membantu pendidikan siswa SMA, SMK, dan MA dari keluarga kurang mampu. Pada tahun ajaran 2026/2027, pemerintah kota memberikan bantuan kepada 7.380 siswa, termasuk bantuan biaya pendidikan Rp350 ribu per bulan bagi siswa sekolah swasta yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa intervensi pendidikan sudah diarahkan pada kelompok yang membutuhkan. Perluasan ke pesantren dapat menjadi kelanjutan logis, sepanjang mekanismenya dibangun secara hati-hati.

Ada hal yang lebih besar dari bantuan Rp150 ribu dalam kebijakan ini. Pemerintah sedang belajar bahwa warga tidak selalu bergerak mengikuti kotak administrasi yang dibuat negara.

Seorang anak bisa berpindah sekolah, masuk pesantren, tinggal di rumah yang sama, tetap menjadi warga Surabaya, dan tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Karena itu, jangan sampai batas antara sekolah umum dan pesantren menjadi batas pula bagi perhatian negara.

Pendidikan yang adil bukan pendidikan yang memaksa semua anak berjalan di jalan yang sama. Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang mampu menemukan anak di mana pun ia belajar, memastikan keluarganya tidak terhalang oleh keterbatasan ekonomi, dan menjaga agar tidak ada perjalanan belajar yang terputus hanya karena namanya berpindah sistem.

Bopda yang menyeberang ke pesantren, dengan demikian, seharusnya tidak berhenti sebagai perluasan penerima bantuan. Kebijakan ini dapat menjadi langkah menuju tata kelola pendidikan yang lebih utuh, tempat data mengikuti anak, kebijakan mengikuti kebutuhan, dan anggaran hadir untuk memastikan hak belajar tidak mengenal pagar administrasi.



Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026