Situbondo (ANTARA) - Polres Situbondo, Jawa Timur, menerapkan mekanisme pinjam pakai kendaraan sitaan untuk mengembalikan mobil hasil pencurian kepada korban selama proses hukum masih berlangsung.
"Selama proses penyidikan sampai dengan pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan. Kendaraan juga tetap berstatus barang sitaan saat dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Senin.
Bayu mengatakan pihaknya menyerahkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max kepada pemilik setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan tersebut.
Mobil bernomor polisi P 8193 EA itu sebelumnya dicuri dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, beberapa waktu lalu.
Menurut Bayu, mekanisme pinjam pakai diterapkan karena kendaraan tersebut dibutuhkan pemilik untuk menunjang pekerjaannya.
"Kendaraan yang dicuri tentu sangat diperlukan oleh pemiliknya. Oleh karena itu, begitu kendaraan berhasil kami dapatkan, kami memiliki kebijakan untuk segera mengembalikannya kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai," ujarnya.
Ia mengatakan pemilik kendaraan wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah sebelum kendaraan dapat dipinjamkan, antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dokumen tersebut kami cek keasliannya dan disinkronkan dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Jika semuanya sesuai, kendaraan bisa kami berikan untuk dipinjam pakai," kata Bayu.
Kapolres menegaskan pinjam pakai kendaraan sitaan tidak berarti status barang bukti telah selesai atau kendaraan dikembalikan secara permanen.
"Kendaraan tetap berstatus sebagai barang sitaan dan apabila dibutuhkan dalam proses hukum, tetap harus tersedia," katanya.
Ia menjelaskan mekanisme pinjam pakai berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan mekanisme tersebut, korban tetap dapat menggunakan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mengubah status kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Pewarta: Novi HusdinariyantoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.