Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban.

Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau online scam lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan, Senin.

Dia menyebut mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Beberapa terdakwa lainnya berkewarganegaraan Jepang.

Kasus ini terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua korban di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, pada 22 April 2026.

Penggeledahan di lokasi itu justru mengungkap dugaan aktivitas online scam. Polisi menemukan bilik kerja, perangkat komunikasi serta seragam yang disebut menyerupai pakaian kepolisian Tiongkok.

Pengembangan penyidikan membawa petugas ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, termasuk Jalan Embong Kenongo dan kawasan Darmo Permai. 

Polisi juga mengejar sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut hingga ke wilayah Semarang dan Surakarta.

Dalam dakwaan disebutkan, jaringan itu menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban. Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, diduga ditipu melalui modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile, sebelum kemudian diarahkan kepada pelaku yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diminta membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai transaksi lebih dari 3,8 juta yen.

Sementara itu, tiga korban di Tiongkok diduga mengalami kerugian ratusan ribu yuan setelah pelaku mengaku sebagai aparat keamanan dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Pelaku juga diduga menggunakan aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih perangkat dan rekening perbankan korban.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan UU ITE.
 



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026