Madura Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur menemukan praktik pelanggaran tata niaga tembakau oleh pabrikan yang melakukan pembelian tembakau petani pada musim panen kali ini.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur di Pamekasan, Selasa, mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemantauan langsung lembaga legislatif ke sejumlah pabrikan di wilayah itu.

"Jenis pelanggaran yang terjadi, pengusaha tidak membeli sampel tembakau milik petani, dan ada sebagian pabrikan yang mengambil sampel tembakau melebihi ketentuan," katanya.

Padahal, sambung Ali, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Tata Niaga dan Pengendalian Tembakau, pengambilan sampel tembakau tidak boleh lebih dari 1 kilogram.

Selain itu, sampel tembakau yang diambil oleh pengusaha harus dibeli, apabila transaksi jual beli tembakau terjadi.

"Jadi, jika misalnya harga pembelian disepakati Rp70 ribu per kilogram, sampel yang diambil oleh pihak pabrikan harus dibeli dengan harga yang sama," katanya.

Sementara, sambung dia, yang ditemukan oleh DPRD Pamekasan saat melakukan pemantauan di lapangan ada pihak pabrikan yang mengabaikan ketentuan tersebut.

"Kami juga sudah menyampaikan temuan ini ke Pemkab Pamekasan agar pengusaha yang melanggar aturan itu diberi sanksi tegas," kata dia.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman membenarkan adanya pelanggaran tata niaga tembakau itu.

Ia mengaku pihaknya telah menginstruksikan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan penyidikan dan memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Temuan tim pemantau yang dibentuk Pemkab Pamekasan ada empat pabrikan yang ditemukan melanggar tata niaga tembakau, yakni berupa pengambilan sampel lebih dari 1 kilogram dan tidak membeli sampel yang telah diambil oleh pabrikan, meskipun terjadi transaksi jual beli," katanya.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026