Surabaya (ANTARA) - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Jumat,  Hardjuno, penetapan tenggat waktu tersebut menunjukkan komitmen politik untuk menuntaskan regulasi yang dinilai penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

“Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik. Masyarakat sekarang dapat mengawal proses pembahasannya sekaligus menagih pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak terpenuhi,” kata Hardjuno.

Meski demikian, ia mengingatkan percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi undang-undang yang akan dibentuk.

Menurut dia, RUU tersebut perlu menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Hardjuno mengatakan perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan.

Undang-undang tersebut juga perlu mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

“Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

Sebelumnya, DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan dirampungkan tahun ini dengan target pengesahan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (27/8).



Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026