Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Jawa Timur mencatat setengah perkara perceraian hingga semester pertama 2026 berkaitan dengan pasangan yang salah satu pihak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni, Selasa, mengatakan, hingga akhir Juni pihaknya telah menerima 941 perkara perceraian, terdiri atas 716 perkara cerai gugat dan 225 perkara cerai talak.

“Perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI sekitar 50 persen atau bahkan sedikit lebih,” katanya.

Menurut dia, PMI yang berada di luar negeri tetap dapat mengikuti proses persidangan di PA Ponorogo dengan menggunakan kuasa hukum sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Proses mediasi juga tetap dapat dilakukan meskipun salah satu pihak berada di luar negeri.

Komunikasi antara pasangan yang berperkara dapat berlangsung secara daring melalui sambungan video.

Mediator tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun, perkara perceraian yang berhasil dicabut setelah proses mediasi masih relatif sedikit.

“Dari keseluruhan perkara yang ditangani, yang dicabut setelah mediasi tidak sampai 20 perkara,” ujarnya.

Maftuh menegaskan status seseorang sebagai PMI tidak serta-merta menjadi penyebab perceraian karena setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan masing-masing.

“Status PMI bukan berarti otomatis menjadi penyebab perceraian. Setiap perkara tentu memiliki latar belakang masing-masing. Yang jelas, perkara yang melibatkan PMI memang cukup banyak,” tegasnya.

Sebagai pembanding, sepanjang 2025 PA Ponorogo mencatat 1.822 perkara perceraian, terdiri atas 1.414 perkara cerai gugat dan 408 perkara cerai talak.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026