Lamongan (ANTARA) - Sebanyak 419 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur, menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana delapan di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Andi Hasyim mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.

“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” katanya usai upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lamongan, Senin.

Ia meminta kepada warga binaan agar momentum kemerdekaan menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri dan menjadikan pembinaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.

“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Lapas Lamongan, sebanyak 402 narapidana menerima Remisi Umum I dan 17 orang menerima Remisi Umum II.

Dari penerima Remisi Umum II tersebut, sembilan orang menjalani pidana pengganti denda, sedangkan delapan lainnya langsung memperoleh hak bebas.

Sementara itu, sebanyak 77 narapidana lainnya tidak memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain belum menjalani masa pidana enam bulan, menjalani sanksi, pidana subsider, serta masa pidana berakhir sebelum pemberian remisi.



Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026