Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memantau pembelian tembakau pada musim panen 2026 di sejumlah pabrikan di wilayah itu.

"Selain untuk membantu petani, pemantauan dilakukan untuk memastikan pembelian tembakau sesuai dengan ketentuan dalam hal pengambilan sampel," kata Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Minggu.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura, pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan tidak boleh lebih dari 1 kilogram.

Ketentuan ini, sambung Taufik sebagai upaya agar petani tidak dirugikan.

Selain tentang sampel tembakau, hal lain yang juga mendapatkan perhatian Pemkab Pamekasan terkait tata niaga tembakau adalah perlindungan mutu tembakau Madura.

"Terkait perlindungan mutu tembakau Madura, ada ketentuan larangan bahwa tembakau Jawa dilarang dibawa ke Pamekasan sebagai bahan campuran tembakau lokal Pamekasan," katanya.

Sementara itu, sejak 16 Agustus 2026 sejumlah pabrikan di Pamekasan mulai melakukan pembelian tembakau.

Salah satunya, seperti pabrikan PT Barang Mas Grup milik Hairul Umam alias Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembelian tembakau di perusahaan patungan milik 350 ulama pesantren di Pulau Madura ini antara Rp70 ribu hingga Rp75 ribu per kilogram sesuai dengan kualitas, lebih dari ketentuan Biaya Pokok Produksi (BPP) yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp64 ribu per kilogram.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026