Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memberikan layanan kesehatan awal kepada seorang pengungsi etnis Rohingya berinisial HN (56) yang mengalami gangguan kejiwaan sembari mengupayakan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang melalui koordinasi dengan sejumlah pihak.

Pengelola Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Heru Santoso di Tulungagung, Rabu, mengatakan, petugas langsung mendatangi tempat tinggal HN di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, setelah menerima laporan dari masyarakat pada Senin (3/8).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan pasien mengalami gangguan jiwa sejak sekitar tiga bulan lalu sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut," katanya.

Menurut Heru, pemeriksaan awal menunjukkan HN mengalami waham (delusi) dan gangguan psikosomatis akibat tekanan psikologis.

Kondisi tersebut menyebabkan pasien menolak mengonsumsi obat sehingga memerlukan penanganan lebih intensif.

Untuk sementara, HN menjalani rawat jalan dan pemantauan rutin oleh tenaga kesehatan dari puskesmas setempat sambil menunggu proses rujukan ke RSJ Lawang.

Heru mengatakan proses rujukan belum dapat dilakukan karena HN berstatus pengungsi sehingga pembiayaan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Yayasan Cita Wadah Swadaya (YCWS) sebagai mitra pendamping pengungsi.

"Kami sudah berkoordinasi untuk memperoleh rekomendasi pembiayaan. Setelah proses administrasi selesai, pasien segera dirujuk ke RSJ Lawang," ujarnya.

Dinas Kesehatan memastikan kondisi HN saat ini stabil dan tetap berada dalam pemantauan petugas kesehatan hingga proses rujukan dapat dilakukan.

HN diketahui telah tinggal di Tulungagung bersama istrinya, warga Desa Tanggulturus, selama sekitar 37 tahun.

Ia sempat memiliki kartu tanda penduduk pada 2012, namun status tersebut dicabut pada 2018 sehingga kini tercatat sebagai pengungsi dengan identitas yang diterbitkan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026