Surabaya (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara objektif dan tidak terpengaruh informasi keliru yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menolak rancangan tersebut.

Hardjuno dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa informasi yang menyebut DPR telah menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai fakta.

"Publik perlu mengawal pembahasan RUU agar berlangsung terbuka dan menghasilkan regulasi yang efektif," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Selama masa reses, Komisi III juga tetap menyerap aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.

Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyelaraskan RUU tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik diperlukan agar regulasi memiliki kepastian hukum.

"Penguatan perampasan aset harus tetap disertai kepastian hukum," ujarnya.

Ia mengatakan pandangan tersebut sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB Asset Forfeiture).

Menurut dia, mekanisme tersebut sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri sehingga mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak warga negara.

Hardjuno menilai paradigma pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, perubahan itu tetap harus berlandaskan prinsip-prinsip konstitusional.

Ia pun mengajak masyarakat mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset secara objektif dan berdasarkan fakta.

"Kritik publik penting, tetapi harus didasarkan pada fakta, bukan hoaks," katanya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025—2026 tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui penyerapan aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan di daerah untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
 



Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026