Malang Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp27,61 triliun sepanjang semester I 2026 atau mencapai 43,7 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini.
"Kalau target yang ditetapkan Rp63,14 triliun hingga akhir tahun, lalu sampai dengan 30 Juni 2026 sudah 43,7 persen atau Rp27,61 triliun sudah kami himpun," kata Kepala Kanwil DJBC Jatim II Muhamad Lukman dalam konferensi pers saat Media Breafing Atas Kinerja Semester I 2026 di Kantor Kanwil DJBC Jawa Timur II, Kota Malang, Rabu.
Total penerimaan sepanjang semester I tahun ini yang telah dibukukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp26,91 triliun dan bea masuk sebesar Rp699,34 miliar.
Kemudian, pada periode yang sama pihaknya telah menyita sebanyak 71,1 juta batang rokok ilegal melalui serangkaian penindakan sepanjang semester I tahun 2026 di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja DJBC Jawa Timur II meliputi 24 daerah terdiri dari enam kota dan 18 kabupaten.
Total batang rokok ilegal yang disita berasal dari 546 surat bukti penindakan dan di dalamnya turut meliputi penindakan terhadap 2517,5 kilogram tembakau iris (TIS), 7.122 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 53 gram narkotika, psikotropika, prekursor (NPP).
Penyitaan barang ilegal oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp106,9 miliar dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar.
Dia menjelaskan capaian sepanjang semester I tahun 2026 tidak terlepas dari peningkatan upaya pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal.
"Sepanjang tahun lalu total (rokok ilegal disita) 100 juta batang, tetapi sekarang baru enam bulan sudah 71 juta batang lebih, artinya peningkatan cukup signifikan tapi ini menunjukkan kinerja pengawasan kami terus meningkat," ucapnya.
Upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan melakukan pengetatan syarat perizinan pendirian pabrik rokok baru. Pihaknya juga memasifkan sosialisasi terkait ciri dan dampak mengonsumsi rokok ilegal kepada seluruh masyarakat.
"Rokok ilegal itu kan tidak ada jaminan keamanan, kalau yang legal ada (informasi kandungan) tar berapa sampai nikotin berapa dan harus jelas," ujarnya.
Kemudian, DJBC Jawa Timur II menguatkan kolaborasi dengan pelbagai perusahaan jasa ekspedisi daring agar mereka tak sampai melayani pengiriman rokok ilegal.
Dari segi operasi penindakan, sinergisitas dengan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus digalakkan guna membendung pendistribusian rokok ilegal melalui jalur penghubung antar daerah.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.