Surabaya (ANTARA) - Pasar selalu tumbuh mengikuti denyut kehidupan kota. Di sela bangunan permanen yang teratur, selalu ada ruang yang kemudian dipenuhi lapak sederhana, gerobak, hingga tikar dagangan.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, ruang itu dikenal sebagai pasar tumpah yang lahir bukan semata-mata karena ketiadaan aturan, melainkan karena bertemunya kebutuhan ekonomi warga dengan arus pembeli yang terus bergerak.

Fenomena ini telah lama menjadi wajah ganda perkotaan.

Di satu sisi, pasar tumpah menghadirkan akses pangan murah, membuka lapangan usaha, dan menggerakkan ekonomi keluarga. Di sisi lain, keberadaannya kerap memakan badan jalan, mengganggu lalu lintas, menimbulkan persoalan kebersihan, hingga menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pedagang yang berjualan resmi di dalam pasar.

Karena itu, penataan pasar tumpah tidak pernah sesederhana memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lain. Di balik setiap lapak terdapat penghasilan keluarga, pelanggan yang telah dibangun bertahun-tahun, dan ekosistem ekonomi yang berkembang secara alami.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda menjadi pendekatan yang menarik. Penataan tidak berhenti pada penertiban, tetapi disertai penyediaan ruang usaha tanpa biaya sewa bagi pedagang yang direlokasi.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro.

Informasi mengenai penyediaan stan gratis, sekitar 570 stan Sentra Wisata Kuliner, serta pengawasan terhadap penyalahgunaan stan menjadi bagian dari strategi yang lebih komprehensif dibanding sekadar operasi penertiban.


Ruang ekonomi

Pasar tumpah sesungguhnya merupakan cermin dinamika ekonomi informal Indonesia. Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor informal masih menjadi penopang utama lapangan kerja nasional. Jutaan pelaku usaha kecil memilih berdagang dengan modal terbatas karena relatif mudah dimasuki tanpa persyaratan yang rumit.

Surabaya tidak berbeda. Kota ini menjadi pusat perdagangan terbesar di Jawa Timur dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Ketika arus pembeli berkumpul di sekitar pasar tradisional, terminal, atau kawasan permukiman, pedagang pun mengikuti pergerakan konsumen.

Di sinilah muncul persoalan mendasar. Pasar tumpah berkembang berdasarkan logika permintaan pasar, sedangkan tata kota bekerja berdasarkan logika keteraturan ruang. Kedua kepentingan itu sering kali bertemu dalam situasi yang saling bertabrakan.

Selama bertahun-tahun, berbagai daerah di Indonesia mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui penertiban. Namun, tidak sedikit kebijakan yang berakhir tanpa hasil karena pedagang kembali berjualan di lokasi lama setelah operasi selesai. Penyebabnya sederhana: Relokasi sering kali hanya memindahkan tempat, bukan memindahkan pasar.

Pelajaran itu tampaknya mulai diperhatikan Surabaya. Pemerintah tidak hanya menyediakan tempat, tetapi juga membuka ruang dialog melalui camat dan lurah sebelum penataan dilakukan. Pendekatan seperti ini penting karena relokasi membutuhkan kepercayaan.

Kepercayaan menjadi modal utama. Pedagang bersedia pindah apabila yakin pelanggan masih dapat menjangkau lokasi baru dan penghasilannya tidak turun drastis. Tanpa jaminan tersebut, stan semurah apa pun akan sulit menarik minat.

Persoalan lain juga muncul dari sisi pasar itu sendiri. Masih adanya ribuan stan kosong menunjukkan bahwa tantangan pasar tradisional bukan sekadar kekurangan pedagang. Ada faktor lain yang memengaruhi, mulai dari perubahan pola belanja masyarakat, persaingan dengan toko modern, hingga kualitas fasilitas pasar.

Artinya, relokasi pedagang pasar tumpah sekaligus menjadi momentum menghidupkan kembali pasar rakyat agar lebih kompetitif.


Menata bersama

Penataan pasar tidak cukup dilakukan dengan menyediakan bangunan fisik. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem usaha yang sehat.

Pertama, pasar harus menjadi tempat yang nyaman bagi pembeli. Kebersihan, keamanan, pencahayaan, drainase, hingga akses parkir akan menentukan apakah masyarakat bersedia kembali berbelanja di pasar tradisional.

Kedua, pemerintah dapat membantu memperluas pasar bagi pedagang melalui promosi, kegiatan tematik, maupun integrasi dengan ekonomi digital. Pasar tradisional tidak lagi cukup mengandalkan pembeli yang datang langsung. Pemanfaatan media sosial, layanan pesan antar, hingga pembayaran nontunai dapat meningkatkan daya saing pedagang kecil.

Ketiga, pengelolaan stan harus transparan. Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang menindak penyalahgunaan stan, termasuk pencabutan hak bagi pemilik yang tidak berjualan atau memperjualbelikan tempat usaha, menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan. Ruang usaha harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memanfaatkannya.

Keempat, relokasi idealnya dilakukan berdasarkan kedekatan wilayah asal pedagang. Faktor kedekatan dengan pelanggan harus menjadi pertimbangan utama. Relokasi lintas kawasan berpotensi menurunkan omzet karena pelanggan memiliki kebiasaan berbelanja yang sangat dipengaruhi lokasi.

Pengalaman sejumlah kota juga menunjukkan keberhasilan relokasi sering didukung insentif pada masa transisi. Misalnya melalui promosi pasar, kegiatan bazar, pengurangan biaya operasional sementara, atau penyelenggaraan berbagai acara yang mampu menarik pengunjung. Pendekatan seperti itu membuat perpindahan menjadi proses adaptasi bersama, bukan sekadar perpindahan alamat.


Masa depan

Pasar rakyat sesungguhnya bukan hanya ruang transaksi ekonomi, tapi adalah ruang sosial tempat warga bertemu, bertukar informasi, dan membangun kehidupan komunitas. Karena itu, menjaga keberlanjutan pasar berarti menjaga salah satu simpul kehidupan kota.

Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terus mendorong penguatan usaha mikro sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Penataan pasar rakyat juga menjadi bagian dari agenda pembangunan yang menghubungkan kesejahteraan pelaku usaha kecil dengan tata kelola perkotaan yang lebih baik.

Surabaya memiliki peluang besar menunjukkan bahwa penataan pasar dapat berlangsung tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil. Ketersediaan ribuan stan kosong memberi modal awal yang tidak dimiliki semua daerah.

Namun, keberhasilan tidak diukur dari banyaknya pedagang yang dipindahkan, melainkan dari berapa banyak yang mampu bertahan dan berkembang setelah menempati lokasi baru.

Ke depan, evaluasi berkala menjadi kebutuhan penting. Pemerintah dapat memantau tingkat keterisian stan, perkembangan omzet pedagang, jumlah pengunjung pasar, hingga kepuasan masyarakat. Data tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sehingga penataan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.

Pasar yang tertib memang penting. Namun, pasar yang hidup jauh lebih penting. Ketika keteraturan ruang dapat berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha rakyat, kota bukan hanya menjadi lebih rapi, melainkan juga semakin adil.

Itulah arah pembangunan yang memberi makna, bukan sekadar memindahkan lapak, tetapi menguatkan denyut ekonomi warga sebagai bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.



Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026