Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba
Surabaya (ANTARA) - Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) dan asosiasi vape mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media konsumsi narkotika, bukan melarang penggunaan vape legal.
"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil di Surabaya, Minggu.
Ia menjelaskan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika.
Menurutnya, penyederhanaan isi fatwa menjadi larangan terhadap vape secara umum berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, berarti memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.
Gus Kholili menambahkan dalam fikih Islam terdapat perbedaan antara suatu benda dan cara penggunaannya.
Sebuah benda yang hukum asalnya mubah tidak otomatis menjadi haram hanya karena disalahgunakan. Ia mencontohkan jarum suntik yang bermanfaat untuk layanan kesehatan, meski dapat disalahgunakan oleh oknum.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia.
Menurutnya, fatwa tersebut menegaskan bahwa yang harus diberantas adalah penyalahgunaan narkotika, bukan industri vape legal yang beroperasi sesuai ketentuan dan memiliki pita cukai.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujar Fachmi.
Ia mengatakan penggunaan vape untuk mengonsumsi narkotika merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak mewakili industri vape legal.
Karena itu, ARVINDO mendorong penguatan kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pelaku industri untuk memperkuat pengawasan.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan terhadap seluruh produk vape legal.
“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang berpita cukai,” tuturnya.
Pewarta: Willi IrawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.