Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko (tengah) berjalan seusai menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/7/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar turut serta menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp975 juta, sedangkan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Pewarta: Umarul FaruqEditor : Moch Asim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.