apabila pengawasannya lemah, peluang penyalahgunaan data maupun dana menjadi terbuka

Surabaya (ANTARA) - Pengamat ekonomi dan perbankan Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi menilai kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember, Jawa Timur, menjadi momentum memperkuat pengawasan peran collection agent (CA) dalam proses penyaluran kredit.

Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Minggu, Ibrahim mengatakan bahwa peran collection agent atau penagih utang memang dibutuhkan karena memahami kondisi kelompok usaha, seperti petani maupun nelayan.

"Namun, apabila pengawasannya lemah, peluang penyalahgunaan data maupun dana menjadi terbuka," kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, praktik penyimpangan dalam penyaluran KUR bukan fenomena baru, karena memiliki celah penyalahgunaan yang kerap muncul pada tahapan pendampingan dan pengumpulan data calon penerima yang melibatkan collection agent serta oknum di tingkat desa.

Ia menjelaskan skema penyaluran KUR umumnya diajukan melalui kelompok usaha dengan melengkapi dokumen administrasi, kemudian diproses oleh collection agent sebelum mendapatkan persetujuan dari bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Menurut dia, dalam sejumlah kasus, terdapat dugaan manipulasi data penerima sehingga dana yang seharusnya diterima anggota kelompok usaha justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, termasuk menutup kredit bermasalah.

Akibat praktik tersebut, masyarakat yang identitasnya digunakan sebagai debitur justru berpotensi menanggung kewajiban pembayaran kredit meski tidak pernah menerima manfaat dari dana KUR.

Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi dan sistem pengawasan terhadap penyaluran KUR, termasuk memperkuat penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan guna mengungkap pihak yang semestinya bertanggung jawab.

"Penguatan regulasi diperlukan agar setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR memiliki tanggung jawab yang jelas," ujarnya.

Selain itu, Ibrahim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pengajuan KUR melalui pihak ketiga.

Menurut dia, calon debitur sebaiknya memastikan identitas pendamping dan memperoleh informasi langsung dari kantor bank penyalur.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank milik negara di Jember yang terjadi pada periode 2021-2023.

Empat tersangka masing-masing berinisial MFH mantan pimpinan cabang pembantu, dan tiga collection agent.

Kejati Jatim mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Sementara nilai kerugian yang telah dimasukkan dalam berkas perkara yang saat ini ditangani penyidik sebesar Rp16,62 miliar.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026