Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan
Surabaya (ANTARA) - Platform layanan mobilitas global inDrive mulai menerapkan komisi sebesar delapan persen untuk layanan roda dua setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026 sebagai penyesuaian terhadap regulasi pemerintah di sektor transportasi daring.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus mendukung keberlanjutan industri transportasi daring.
"Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan," kata Rio, dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Ia menjelaskan, jika implementasi kebijakan komisi perlu mempertimbangkan kondisi pasar agar keberlangsungan operasional perusahaan, inovasi, dan kebutuhan masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, kata dia, inDrive mendorong penerapan struktur tarif yang lebih berkeadilan dengan dukungan pemerintah melalui subsidi bahan bakar dan berbagai skema insentif untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih seimbang.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan perusahaan mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri transportasi daring dan siap mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bersama para pemangku kepentingan.
"Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan," ucapnya.
Ia berharap implementasi aturan tersebut dilakukan secara bertahap, transparan, dan melalui dialog agar mampu memberikan manfaat bagi mitra pengemudi, penumpang, maupun keberlangsungan industri transportasi daring.
Pewarta: Naufal Ammar ImaduddinEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.