Magetan (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menambah empat layanan publik baru pada 2026, guna memberikan pelayanan optimal, kemudahan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat di wilayah setempat.
Sekretaris Bakesbangpol Magetan, Edi Sumarsam mengatakan bahwa pada 2025, pihaknya hanya menangani dua layanan publik, yakni Pelayanan Rekomendasi Izin Penelitian, Survei, Magang, dan KKN serta Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SI-Ormas).
"Pada tahun 2026 ini, bertambah empat, sehingga menjadi enam layanan untuk masyarakat Magetan," ujar Edi, di Magetan, Jawa Timur, Jumat.
Empat layanan baru tersebut meliputi pelayanan materi wawasan kebangsaan, layanan penerbitan Sistem Informasi Pelaporan Cegah Dini dan Deteksi Dini (SI-Cedin) sebagai sistem pelaporan informasi cegah dini dan deteksi dini, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), data partai politik dan pendidikan politik, serta layanan pengaduan masyarakat (dumas).
Adapun layanan SI-Cedin merupakan aplikasi pelaporan yang dikelola oleh Bakesbangpol Kabupaten Magetan, yang digunakan untuk mempermudah masyarakat dan pihak terkait dalam melaporkan informasi atau kondisi yang berkaitan dengan kewaspadaan dini.
Sementara layanan SKT diterbitkan agar suatu organisasi diakui oleh pemerintah yang menjadi syarat penting untuk mendapat dana bantuan atau menggelar acara resmi.
Seluruh layanan tersebut telah dilengkapi standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP), sehingga diharapkan dapat diakses masyarakat.
"Layanan tambahan tersebut dapat diakses secara daring melalui situs web resmi Bakesbangpol Magetan di https://bakesbangpol.magetan.go.id," katanya.
Edi menjelaskan bahwa penambahan layanan oleh Bakesbangpol Magetan tersebut dilakukan berdasarkan usulan, sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat
Dengan penambahan layanan itu, pihaknya berharap pelayanan Bakesbangpol kepada warga Magetan semakin mudah, cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.