Pengembangan perkara akan terus dilakukan. Setelah proses persidangan berjalan, penyidikan terhadap pengembangan perkara ini juga akan berlanjut.

Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuka peluang memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank milik negara Cabang Jember mencegah praktik serupa di wilayah lain.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun lokasi lain yang menggunakan modus serupa.

"Tim masih bekerja mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik akan terus mendalami perkara ini untuk penyelesaian penanganannya," kata I Gede Punia di Surabaya, Jumat.

Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan sehingga peluang penetapan tersangka baru tetap terbuka seiring perkembangan penyidikan.

"Pengembangan perkara akan terus dilakukan. Setelah proses persidangan berjalan, penyidikan terhadap pengembangan perkara ini juga akan berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial HN yang merupakan collection agent PT Miram.

Berdasarkan hasil penyidikan, HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Bank negara cabang Jember berinisial MFH menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR. 

Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, kartu ATM serta buku tabungan para debitur diduga dikuasai para pelaku, sedangkan dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejati Jatim mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar. 

Sementara nilai kerugian yang telah dimasukkan dalam berkas perkara yang saat ini ditangani penyidik sebesar Rp16,62 miliar.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026