Madura Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-KT) Pamekasan, Jawa Timur melakukan sosialisasi jemput bola sebagai upaya guna meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada pegawai.

"Langkah ini kami lakukan, karena masih banyak pengusaha rokok di Pamekasan yang belum mengikutsertakan karyawan mereka para program perlindungan keselamatan kerja," kata Kepala BPJS-KT Pamekasan Anita Ardhiana di Pamekasan, Kamis.

Ia menjelaskan jumlah perusahaan rokok aktif yang ada di Kabupaten Pamekasan terdata sebanyak 160 perusahaan.

Namun, dari jumlah itu, yang mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan keselamatan kerja hanya 65 perusahaan.

"Karena itu, pendekatan secara humanis terus kami lakukan, yakni dengan cara melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan rokok," katanya.

Menurut Anita, sebagian besar perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada program jaminan sosial tenaga kerja itu untuk dua program dasar, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Ia menilai rendahnya angka kepesertaan dipengaruhi minimnya kepatuhan serta rendahnya pemahaman pemilik usaha mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

"Ada juga di antara pelaku usaha itu yang tidak memahami bahwa perlindungan bagi pekerja merupakan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja," katanya.

Selain mendatangi secara langsung sejumlah perusahaan rokok, BPJS-KT juga gencar melakukan sosialisi dengan memanfaatkan berbagai kegiatan yang dilakukan Pemkab Pamekasan, Kantor Bea Cukai Madura dan forum pertemuan para kepala desa.

"Kami berharap dengan cara-cara proaktif seperti ini kesadaran para pengusaha tentang pentingnya perlindungan bagi pekerja bisa segera terwujud, sehingga semua pekerja bisa mendapatkan perlindungan kerja," katanya.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026