Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI) tengah mengembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi produk yang berpotensi membahayakan konsumen sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen.

Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok mengatakan sistem tersebut dirancang sebagai mekanisme peringatan dini yang memanfaatkan data, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi guna mengidentifikasi produk yang berisiko bagi konsumen.

"Kehadiran early warning system (EWS) diharapkan mampu memperkuat pengawasan pasar sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat dalam mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi aspek keamanan," kata Mufti dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan saat Indonesia menghadiri Sidang Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy ke-9 yang diselenggarakan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, 6-9 Juli 2026.

Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa perlindungan konsumen tidak lagi cukup dilakukan secara reaktif setelah kerugian terjadi, tetapi perlu mengedepankan langkah pencegahan melalui sistem yang mampu mendeteksi potensi risiko sejak dini.

Selain mengembangkan EWS, Mufti mengatakan BPKN juga tengah menjajaki pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penyelenggaraan online dispute resolution (ODR) untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan konsumen.

Pemanfaatan AI tersebut diharapkan membuat proses penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan efisien, khususnya untuk sengketa yang timbul dari transaksi digital maupun perdagangan lintas negara.

Pada kesempatan itu, BPKN juga mengundang UNCTAD untuk memberikan dukungan penguatan kapasitas dalam pengembangan EWS maupun pemanfaatan AI pada ODR agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik yang telah diterapkan di berbagai negara.

Menurut dia, perlindungan konsumen di era digital membutuhkan paradigma baru; tidak hanya dituntut mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tetapi juga harus mampu mencegah terjadinya kerugian melalui sistem peringatan dini yang didukung teknologi.

Untuk itu, ia menilai kolaborasi internasional dan penguatan kapasitas menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang modern, adaptif, dan berkelanjutan.



 

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026