Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, Jawa Timur, milik PTPN XI merugikan keuangan negara Rp645 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 645,27 miliar," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Yusuf menjelaskan kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Akan tetapi, hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang tercantum dalam kontrak.
Untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa penyidik akan melakukan penelusuran aset untuk kepentingan pemulihan aset.
"Penyidik Kortastipidkor Polri berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kortastipidkor menetapkan dua orang tersangka, yakni pertama adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017.
Tersangka DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO Wika-Barata-Multinas, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Tersangka kedua adalah TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia yang diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek dan diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Selain itu, TD tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan dan tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Penetapan kedua tersangka itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional yang dibiayai menggunakan dana negara.
Semula, program modernisasi ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar dengan alokasi sekitar Rp250 miliar untuk pengembangan PG Assembagoes.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menemukan adanya tindakan terstruktur untuk mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana dijanjikan dalam kontrak.
Pewarta: Nadia Putri RahmaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.