Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, segera melimpahkan perkara pencurian di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung ke Pengadilan Negeri setempat setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Tulungagung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung telah menyerahkan tersangka MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (3/7).

"Proses pelimpahan tahap II sudah dilakukan dan tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh JPU," katanya di Tulungagung, Senin.

Menurut Roni, perkara tersebut kini ditangani JPU Anik Partini yang sedang menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Kami menargetkan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat segera disidangkan dan terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus itu bermula ketika MUA diduga mengajak dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja berpesta minuman keras di pos jaga Kantor Disbudpar Tulungagung pada awal Mei 2026.

Saat kedua petugas dalam kondisi mabuk, tersangka diduga mengambil kunci kantor, lalu mencuri tiga unit komputer dan satu mesin pemindai.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor bekas.

Polisi menangkap MUA beberapa hari setelah menerima laporan kehilangan dan menjeratnya dengan pasal pencurian yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026