Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menindaklanjuti 11 catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis.

Menurut Purbaya, terdapat tiga hal yang menjadi sorotan BPK, salah satunya yaitu penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Sorotan berikutnya yaitu belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam belanja pemerintah.

Kemudian, belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi serta ketidakselarasan aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang,” ujar Menkeu.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan sejumlah langkah.

Pertama, mengkaji seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme mengenai pengungkapan informasi kinerja pemerintah.

Kedua, menyelaraskan regulasi terhadap penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial. Pemerintah juga akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pengawasan atas penerapan DTSEN.

Ketiga, menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi, serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi.



Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026