Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jatim resmi menerima fasum-fasos Perumahan Puri Asri Lestari seluas 1.468 meter persegi di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, untuk menjadi aset setelah proses hukum inkrah dan diserahkan kepada pemkot melalui Kejari setempat. 

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan penyerahan fasum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pencatatan aset daerah guna memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai aturan. 

"Pencatatan aset menjadi hal penting agar aset yang telah diterima pemerintah daerah tidak digunakan oleh pihak yang tidak semestinya," ujar Plt Wali Kota Bagus saat kegiatan serah terima aset dengan Kejari setempat di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, barang bukti fasum yang sudah diserahterimakan oleh Kejaksaan pada pemerintah kota tersebut akan segera dimasukkan dan didata dalam barang milik daerah. Sehingga nanti bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. 

Bagus menyampaikan penyelesaian persoalan fasum-fasos tidak hanya berkaitan dengan satu perumahan saja. Pemerintah Kota Madiun terus melakukan komunikasi dengan para pengembang yang masih memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Ia menambahkan, penyelesaian tersebut juga dilakukan dengan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menerima penyerahan berkas aset hasil perkara hukum dari Kajari Kota Madiun Komaidi di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Selasa (30/6/2026) yang resmi telah menjadi aset pemkot. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi mengatakan penyerahan aset dilakukan setelah proses hukum dengan pengembang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Ia menjelaskan perkara fasum tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang melibatkan pihak pengembang PT Asri Lestari Pratama Madiun. Pengembang dinilai menyalahgunakan sejumlah tanah yang seharusnya menjadi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasos dan fasum perumahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Madiun.

Kasus tersebut kemudian berproses melalui jalur hukum hingga ditangani Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Dalam proses penanganannya, Kejaksaan menyebut terdapat kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.

"Penyerahan aset ini, kata Komaidi, menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara agar dapat kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat," kata Komaidi.

Menurut dia, eksekusi badan maupun barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Ia juga mengimbau pengembang lain yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Madiun, agar segera menuntaskan kewajibannya. 



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026