Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan orang tua atau memerlukan wali sah menurut hukum.
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui jajaran Kejaksaan Negeri di 38 kabupaten/kota mengajukan 505 permohonan penetapan wali anak secara serentak ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan bagi anak di bawah umur.
"Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak di bawah umur yang kehilangan orang tua atau memerlukan wali sah menurut hukum," kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Martha Parulina mewakili Kepala Kejati Jawa Timur di Surabaya, Selasa.
Menurutnya pengajuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memastikan anak yang kehilangan orang tua atau membutuhkan wali sah memperoleh perlindungan hukum.
Dari total 505 permohonan tersebut, sebanyak 473 permohonan diajukan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan lainnya ke Pengadilan Negeri.
Kota Surabaya menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan penetapan wali anak terbanyak, yakni 65 permohonan. Jumlah tersebut terdiri atas 43 permohonan melalui Pengadilan Agama dan 22 permohonan melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Martha, tingginya jumlah permohonan di Surabaya tidak lepas dari karakteristik kota besar dengan jumlah penduduk tinggi serta mobilitas masyarakat yang besar.
"Kondisi tersebut berdampak pada lebih banyaknya anak yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya," ujarnya.
Selain Surabaya, sejumlah daerah lain juga mencatat pengajuan cukup tinggi, di antaranya Kabupaten Tuban sebanyak 181 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kabupaten Pasuruan 22 anak, dan Pacitan 20 anak.
Martha menjelaskan, penetapan wali memiliki peran penting karena memberikan kejelasan status hukum anak sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak keperdataannya, terutama bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas.
Ia menambahkan, kepastian perwalian juga membantu anak dalam berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pendidikan, layanan sosial, dan urusan hukum lainnya.
Pelaksanaan program tersebut, lanjut Martha, bertepatan dengan momentum penerimaan peserta didik baru karena banyak anak membutuhkan dokumen penetapan wali sebagai salah satu persyaratan administrasi sekolah.
Program pengajuan perwalian anak secara serentak ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi anak-anak yang membutuhkan, sekaligus memastikan negara hadir dalam pemenuhan hak masyarakat.
Kegiatan tersebut juga selaras dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.