Situbondo (ANTARA) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan organisasi perangkat daerah memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025, BPK RI mendapati temuan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar dan sampai saat ini masih tersisa Rp1,6 miliar.

"Kami sudah meneruskan surat Bupati Situbondo ke OPD terkait untuk penyelesaian temuan BPK dan batas akhir pengembaliannya pada 28 Juli mendatang," kata Pelaksana Tugas Inspektur Pemkab Situbondo Imam M. Anshori di Situbondo, Selasa.

Menurut dia, Inspektorat akan terus melaporkan progres atau perkembangan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penggunaan APBD 2025 kepada BPK RI.

Nantinya, dari progres penyelesaian kerugian keuangan negara itu dilakukan evaluasi ketika sudah sampai batas akhir pengembalian ke kas negara pada akhir Juli 2026.

"Kalau sampai batas akhir waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, kami juga sampaikan ke BPK, nanti evaluasinya seperti apa," kata Imam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo Abdul Kadir mengatakan kerugian keuangan negara yang menjadi temuan BPK pada tahun anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp1,6 miliar.

"Dari total temuan BPK itu, sudah ada rekanan atau kontraktor yang mengembalikan sebesar Rp149 juta dan saat ini tersisa sekitar Rp1,6 miliar," katanya.

Abdul Kadir optimistis sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh BPK, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut bisa terselesaikan. Hal itu bercermin dari temuan BPK tahun sebelumnya sekitar Rp2 miliar yang bisa diselesaikan tepat waktu.

"Sampai saat ini yang belum melakukan pengembalian adalah kontraktor yang temuannya cukup besar. Tetapi saat kami undang dan menanyakan soal itu, mereka siap menyelesaikan atau mengembalikan temuan BPK," ujar Kadir.

Sebelumnya, Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Situbondo menyatakan terdapat temuan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar dalam pelaksanaan kegiatan proyek fisik tahun anggaran 2025.

Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026