Situbondo (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang masih tersisa sekitar Rp1,6 miliar.

Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Situbondo Imam M. Anshori di Situbondo, Senin, mengatakan tindak lanjut tersebut dilakukan melalui surat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo kepada masing-masing OPD.

"Sudah kami tindak lanjuti melalui surat Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ke masing-masing OPD," katanya.

Imam menjelaskan temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 semula mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Menurut dia, sebagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah sehingga nilai yang masih harus diselesaikan kini tersisa sekitar Rp1,6 miliar.

"Dari total temuan BPK RI sebesar Rp1,7 miliar tersebut, sebagian kecil merupakan kelebihan pembayaran honor pejabat," ujarnya.

Ia menyebutkan mayoritas temuan BPK berkaitan dengan pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton.

Imam mengatakan nilai temuan BPK pada pemeriksaan tahun anggaran 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp3 miliar.

"LHP BPK tahun sebelumnya mencapai lebih dari Rp3 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2025 total temuan sebesar Rp1,7 miliar," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Kabupaten Situbondo mendorong pemerintah daerah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian dan pengembalian temuan BPK RI.
 



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026