Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, Jawa Timur, menilang pengemudi bus pariwisata yang mengemudi ugal-ugalan dan menerobos lampu lalu lintas di jalur Pantai Utara (Pantura), Situbondo, Jumat malam.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan bus pariwisata bernomor polisi AB 7419 BK itu ditindak setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudinya.

"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bus tersebut kami cegat di jalur Pantura kawasan perkotaan dan memberikan tindakan tilang kepada pengemudi," katanya saat dihubungi di Situbondo.

Ia menjelaskan bus tersebut sebelumnya dilaporkan melaju secara ugal-ugalan dan menerobos lampu merah di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Selain menilang pengemudi, petugas Satlantas Polres Situbondo juga melakukan tes urine terhadap sopir bus yang mengangkut puluhan penumpang rombongan ziarah wali Jawa-Bali.

"Hasil tes urine terhadap sopir bus menunjukkan negatif," ujar Nanang.

Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para penumpang. Polisi mengimbau penumpang segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui sopir mengemudi secara membahayakan.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," kata Nanang.
 



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026