PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri

Surabaya (ANTARA) - Andy Firasadi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, menggantikan Hasanuddin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Jatim hasil PAW tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis.

"PAW dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Deni Wicaksono.

Ia melanjutkan, Hasanuddin diberhentikan dari keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 2026 Nomor 100.2.1.4-1001 Tahun 2026.

Kemudian berdasarkan keputusan yang sama juga dilakukan pengangkatan pengganti antarwaktu.

Andy Firasadi merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) XIII yang meliputi Kabupaten Gresik dan Lamongan. Ia akan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Jatim hingga berakhirnya periode jabatan 2025-2029.

Usai dilantik, Andy menyampaikan bahwa fokus awal sebagai anggota DPRD Jatim adalah memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Kami ingin mendampingi masyarakat dan menyiapkan penguatan bantuan hukum agar bisa meningkatkan kuantitas maupun kualitas pendampingan hukum,” katanya.

Ia menilai layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa menjadi salah satu kebutuhan penting, terutama bagi warga yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Anggota Komisi A DPRD Jatim itu juga menyebut penyerapan anggaran bantuan hukum harus diarahkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Selama ini kami mendampingi masyarakat dalam penegakan hukum di desa secara gratis. Ini yang akan terus kami dorong,” ujarnya.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026