Pembentukan Ranperda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penyandang disabilitas.

Surabaya (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta pemerintah memastikan penyandang disabilitas tidak hanya dipandang sebagai angka dalam data kependudukan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak dan kesempatan setara.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Hari Yulianto saat menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Jawa Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu.

"Pembentukan Ranperda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penyandang disabilitas," katanya.

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai hambatan yang selama ini masih dialami penyandang disabilitas dalam mengakses layanan dasar, mulai pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, hingga layanan publik.

Menurut dia, pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap kelompok disabilitas. Mereka bukan lagi objek bantuan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang sama sebagai warga negara.

"Paradigma berbasis belas kasihan sudah tidak relevan. Penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Hari menjelaskan, Jawa Timur memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, tercatat sekitar 3,42 juta penyandang disabilitas atau 8,41 persen dari total penduduk Jawa Timur.

Sementara itu, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 1,86 juta penyandang disabilitas tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur.

Perbedaan data tersebut, kata Hari, menunjukkan perlunya penguatan sistem pendataan agar kebijakan pemerintah dapat disusun secara lebih akurat dan tepat sasaran.

Fraksi PDI Perjuangan menilai tantangan terbesar setelah regulasi disahkan adalah memastikan implementasi berjalan efektif. 

Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi agar kebijakan tidak berhenti pada tataran administratif.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aksesibilitas. Hari menyebut akses bagi penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan fasilitas fisik seperti jalur kursi roda, tetapi juga mencakup akses informasi, layanan digital, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan, ia mengingatkan agar teknologi tidak justru menciptakan kesenjangan baru bagi kelompok disabilitas.
 



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026