Penertiban dilakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan WR Supratman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Soetomo, dan Jalan KH Agus Salim
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polres Tulungagung, dan Polisi Militer mengintensifkan penertiban pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan kawasan perkotaan, guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Kabid Parkir Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan di Tulungagung, Senin, mengatakan, kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang diparkir pada area terlarang maupun yang menggunakan trotoar sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan dan pejalan kaki.
"Penertiban dilakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan WR Supratman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Soetomo, dan Jalan KH Agus Salim," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata dan menindak 21 kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan parkir sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Menurut Mahendra, selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha agar memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan.
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kantong parkir resmi maupun parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun hak pejalan kaki," ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub juga mendorong pemilik usaha untuk turut mengarahkan pengunjung agar memarkir kendaraan pada lokasi yang sesuai ketentuan.
Kegiatan penertiban tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selain memantau pelanggaran parkir, petugas juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir di lokasi kegiatan.
Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapannya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir semakin meningkat sehingga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan dapat terus terjaga," kata Mahendra.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.