Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MZ, Sabtu (13/6), setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman penjara dalam perkara pelanggaran keimigrasian.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro dalam siaran pers diterima di Ponorogo, Minggu.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.
MZ sebelumnya diamankan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026.
Penangkapan bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Pacitan, terkait adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa.
Anggoro menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh MZ.
"Dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku," ujar Anggoro.
Kasus tersebut kemudian ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.
MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara berdasarkan putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Usai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pacitan, MZ langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses pemulangan dilakukan tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggoro menegaskan deportasi tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing.
Ia menambahkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Ponorogo akan terus diperketat agar setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggoro.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.