Istanbul (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump disebut telah menyetujui pencairan aset Iran senilai 24 miliar dolar AS (sekitar Rp428,64 triliun) yang selama ini dibekukan, meski belum mengonfirmasinya secara terbuka, menurut seorang pejabat senior Iran.

Pernyataan itu disampaikan penasihat senior Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, Mohsen Rezaei, dalam sebuah upacara peringatan di Kota Dezful, Iran barat daya, sebagaimana dilaporkan kantor berita Fars News Agency pada Jumat.



Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026