Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (kanan) berjalan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. Antara Jatim/Umarul Faruq/abs
Pewarta: Umarul FaruqEditor : Ari Bowo Sucipto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.