Sidoarjo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sidoarjo bersama menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja rentan, di wilayah setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arie Fianto Syofian dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah daerah setempat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dan rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dua ahli waris pekerja rentan menerima santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris," katanya.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Nihar, seorang petani asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Santunan kedua diberikan kepada ahli waris almarhum Djoni Hartono, seorang pengemudi ojek dalam yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan yang didanai dari DBHCHT..
Ia mengatakan santunan ini menjadi bukti bahwa dana hasil cukai tidak hanya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Bea Cukai telah berhasil mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT menjadi instrumen perlindungan sosial yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, setiap penerimaan negara dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal,” ujarnya.
Arie juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terus mendukung perluasan perlindungan pekerja informal melalui berbagai program pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.