Semangat yang harus dibangun bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Deni Wicaksono menegaskan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.
"Opini WTP tentu menjadi capaian yang patut disyukuri. Namun yang lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat ditindaklanjuti secara konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan," kata Deni Wicaksono di Surabaya, Selasa.
Menurut Deni, DPRD Jawa Timur akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap temuan dan rekomendasi yang diberikan BPK menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
BPK RI kembali memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, dalam laporan pemeriksaan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius.
Beberapa temuan tersebut meliputi keterlambatan pelaksanaan proyek yang belum dikenakan sanksi denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang dinilai belum optimal, serta tata kelola jaminan pertambangan yang masih berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Deni menilai rekomendasi yang disampaikan BPK telah memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan di berbagai sektor.
"Ada beberapa persoalan yang harus segera diselesaikan, mulai dari pengelolaan proyek pembangunan, bantuan keuangan desa hingga tata kelola sektor pertambangan. Seluruhnya perlu menjadi prioritas agar tidak kembali menjadi temuan pada tahun berikutnya," ujarnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu menambahkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPRD Jawa Timur akan terus mengawal proses tindak lanjut tersebut agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Ia menegaskan keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak semata-mata diukur dari raihan opini WTP, melainkan juga dari kemampuan anggaran daerah dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Semangat yang harus dibangun bukan hanya mempertahankan opini WTP, tetapi memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur," katanya.
Deni juga mendorong penguatan sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPK RI dalam mengawal implementasi rekomendasi hasil pemeriksaan guna memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurut dia, tindak lanjut yang optimal terhadap rekomendasi BPK akan berkontribusi pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pewarta: Faizal FalakkiEditor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.