Magetan (ANTARA) - DPRD Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menyusul temuan kondisi lahan yang dinilai berisiko tinggi.
"Rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi tambang milik CV Persada Tunggal Abadi itu karena dinilai memiliki tingkat risiko tinggi," ujar Ketua Komisi D DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah di Magetan, Selasa.
Menurut Riyin, tim menemukan struktur tanah yang labil, tebing curam, dan sejumlah retakan yang berpotensi membahayakan apabila aktivitas penambangan terus dilakukan.
"Hasil pengecekan kami di lapangan menunjukkan kondisi kontur tanah sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Bahkan sudah ditemukan banyak retakan," ujarnya.
Atas temuan tersebut, DPRD Magetan meminta Dinas ESDM Jawa Timur menerbitkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang hingga proses evaluasi selesai dilakukan.
Ia menjelaskan penghentian sementara berlaku sampai seluruh persoalan yang menjadi sumber polemik dapat dikaji secara menyeluruh dan ditemukan solusi bersama antara masyarakat, pemilik lahan, perusahaan, dan pemerintah.
Menurut dia, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk hubungan antara perusahaan dengan warga terdampak di sekitar lokasi tambang.
Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Joel Jumawati mengatakan penghentian sementara diperlukan sambil menunggu evaluasi lebih mendalam bersama instansi terkait.
Ia mengakui terdapat sejumlah tebing bekas galian yang berpotensi membahayakan. Namun, pihaknya belum menyimpulkan kelayakan lokasi tersebut untuk aktivitas pertambangan karena masih memerlukan kajian lanjutan.
"Intinya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan dilakukan penghentian sementara sampai ada evaluasi kembali bersama instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, warga Dusun Jeruk dan sejumlah wilayah sekitar berulang kali menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Warga mengkhawatirkan keberadaan tambang dapat mengancam sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Selain itu, warga menilai terdapat potensi longsor karena lokasi tambang berada di kawasan perbukitan dan berdekatan dengan permukiman, lahan pertanian, serta makam leluhur yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak CV Persada Tunggal Abadi menyatakan seluruh aktivitas yang dilakukan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Perusahaan juga menegaskan kegiatan yang berlangsung saat ini masih sebatas pembukaan akses jalan dan penataan lahan di zona kuning serta belum memasuki tahap produksi.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.