Penjara harus difokuskan untuk bandar dan pelaku kejahatan besar

Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (DPP LPKAN) Indonesia mendorong langkah komprehensif dalam penanganan kepadatan lembaga pemasyarakatan guna memperkuat fungsi pembinaan serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana berulang.

“Ini bukan lagi masalah biasa. Ini darurat. Jika pemerintah tidak mengambil langkah luar biasa mulai hari ini, maka dalam beberapa tahun ke depan kita akan menghadapi dampak sosial yang jauh lebih besar,” kata Ketua III DPP LPKAN Indonesia Andre Febrianto dalam keterangannya, Selasa.

LPKAN mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026 yang mencatat jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas ideal tersedia untuk 146.860 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas atau overkapasitas sekitar 86 persen.

Selain kepadatan hunian, organisasi tersebut juga menyoroti dominasi narapidana kasus narkotika di lapas dan rutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 persen dari total penghuni.

Menurut LPKAN, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi efektivitas pembinaan warga binaan sekaligus upaya pencegahan peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Anak-anak muda yang masuk penjara karena penyalahgunaan narkoba jangan sampai keluar dengan jaringan dan kemampuan kejahatan yang lebih besar. Ini lingkaran setan yang harus diputus,” ujar Andre.

Sebagai bagian dari solusi, LPKAN mendorong pemerintah memperkuat langkah penanganan kepadatan lapas melalui penyediaan dukungan sumber daya yang memadai, peningkatan pengawasan, serta pengembangan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika kategori ringan.

LPKAN juga mengusulkan pelaksanaan inspeksi mendadak secara serentak di lapas dan rutan dengan melibatkan berbagai instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong penerapan lebih luas kebijakan pidana non-kustodial bagi pengguna dan pecandu narkotika kategori ringan melalui program rehabilitasi maupun kerja sosial sebagai upaya mengurangi kepadatan lapas.

“Penjara harus difokuskan untuk bandar dan pelaku kejahatan besar. Sementara korban penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan rehabilitasi yang tepat agar bisa kembali produktif di masyarakat,” kata Andre.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026