Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan data piutang lima perusahaan binaan di Kabupaten Probolinggo yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo di Kantor Kejaksaan setempat, Selasa.

"Hal itu sebagai upaya memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Sulistijo Nisita Wirjawan di Probolinggo.

Menurutnya, penyerahan data itu merupakan bagian dari sinergi BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan yang mempunyai area Pasuruan hingga Probolinggo dengan Kejaksaan setempat melalui fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data piutang perusahaan dengan total tunggakan mencapai Rp162 juta. Langkah itu dilakukan untuk mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya, sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjamin.

"Sinergi dengan Kejari Kabupaten Probolinggo merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Kami berharap perusahaan yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya, sehingga hak para pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terjamin,” katanya.

Ia mengatakan bahwa tunggakan iuran bukan sekadar persoalan administratif antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena dibalik tunggakan tersebut terdapat hak-hak pekerja yang berpotensi tidak terpenuhi secara optimal.

“Ketika perusahaan tidak tertib membayarkan iuran, hak-hak pekerja yang dijamin dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat terdampak," ujarnya.

Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja, Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan saat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ia menjelaskan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan iuran secara tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pekerja sekaligus investasi perlindungan bagi keberlangsungan usaha.

“Iuran yang dibayarkan perusahaan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi menjadi sumber perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko sosial maupun risiko kerja," katanya.

Semakin tertib perusahaan membayarkan iuran, semakin terjamin pula keberlangsungan manfaat yang dapat diterima pekerja, sehingga kepatuhan perusahaan sangat penting untuk memastikan seluruh hak pekerja terlindungi secara berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban yang telah ditetapkan belum juga dipenuhi, koordinasi dengan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah lanjutan yang ditempuh untuk mendukung penyelesaian piutang dan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan.

"Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang patuh dalam mendaftarkan pekerjanya serta membayarkan iuran secara tertib, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pekerja dan keluarganya," ujarnya.



Pewarta: Zumrotun Solichah
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026