Pemprov Jawa Timur meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2015.

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Musyafak Rouf dalam rapat paripurna di Surabaya, Selasa.

"Pemprov Jawa Timur meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak 2015," ujar Widhi dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Menurut dia, opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan.

Meski demikian, Widhi menegaskan opini WTP bukan merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan sepenuhnya bebas dari potensi kecurangan atau penyimpangan. Opini tersebut merupakan penilaian profesional atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Dalam pemeriksaannya, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan 2025.

Beberapa catatan yang disampaikan BPK antara lain keterlambatan pelaksanaan tiga paket pekerjaan pada sejumlah perangkat daerah yang belum dikenakan sanksi denda sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.

Selain itu, pengelolaan bantuan keuangan kepada desa dinilai belum memadai sehingga ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan. 

BPK juga menyoroti pengelolaan jaminan pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai masih memerlukan perbaikan agar lebih terukur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

BPK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional dan independen.

Ia menilai hasil pemeriksaan tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026