Sampang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur menangkap seorang pelaku dugaan penipuan berinisial AS, warga Kalianget, Kabupaten Sumenep, dengan modus menjanjikan korban akan lulus menjadi anggota polisi, namun harus menyerahkan sejumlah uang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Sampang, Senin menjelaskan, tersangka AS saat ini ditahan di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Modus operandi yang digunakannya tersangka ini dengan menawarkan jasa untuk meloloskan korban dan beberapa orang keluarganya menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," katanya.
Eko menuturkan, kasus ini bermula ketika AS menawarkan kepada korban bahwa ia memiliki jalur khusus dan mengklaim memiliki koneksi istimewa dengan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Melalui jalur khusus itu, AS mengaku dapat memastikan kelulusan anggota keluarga korban untuk menjadi abdi negara, baik di institusi Polri maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan.
"Tawaran menggiurkan ini membuat korban tertarik, sehingga mengikuti ketentuan yang ditetapkan tersangka," katanya.
Bagi yang ingin lolos menjadi anggota Polri, AS mematok biaya sebesar Rp70 juta. Korban yang mempercayai pelaku, juga mendaftarkan tiga orang keluarga lainnya, terdiri atas dua orang keponakan dari pihak istri, dan seorang adik iparnya.
Korban akan menyerahkan uang senilai Rp210 juta, yang akan dibayar secara bertahap kepada pelaku. Selain itu, korban juga mendaftarkan istrinya untuk bisa masuk sebagai PNS dengan nilai setoran sebesar Rp160 juta.
"Jadi, total keseluruhan dana yang berhasil dikumpulkan oleh AS dari si korban ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp600 juta. Dana ini merupakan gabungan dari biaya pendaftaran untuk calon anggota Polri dan calon PNS," kata Eko.
Namun, sejak kejadian itu, tak satupun dari keluarga korban terekrut menjadi PNS maupun anggota polisi meskipun rekrutmen telah dilakukan.
Korban MM langsung menghubungi pelaku dan meminta agar uang telah disetorkan sebanyak Rp600 juta dikembalikan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Sampang.
"Berdasarkan laporan korban ini, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menangkap pelaku di rumahnya," katanya.
Menurut Kasi Humas selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.
"Atas perbuatannya itu, pelaku AS dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," katanya.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dapat meloloskan proses seleksi penerimaan baik CPNS maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.