Pamekasan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menemukan masih banyak karyawan perusahaan dan buruh pabrik yang tidak ikut program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Temuan kami di DPRD Pamekasan, masih banyak buruh dan karyawan perusahaan yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan hasil serap informasi dan pemantauan langsung ke lapangan," kata Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Ali Masykur di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.
Ia mengatakan beberapa hari lalu, DPRD Pamekasan melakukan serap informasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), guna mengetahui cakupan program tersebut.
Dari kegiatan tersebut, terungkap data bahwa angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan masih sangat rendah.
"Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat memaparkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, capaian kepesertaan baru menyentuh angka 17 persen," kata Ali.
Menurut dia, angka tersebut jauh di bawah target nasional sebesar 27 persen dari jumlah penduduk.
Berdasarkan data yang diterima DPRD Pamekasan, sambung dia, kabupaten ini berada di posisi terendah se-Jawa Timur dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kondisi ini tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah. Jumlah pabrik dan perusahaan yang beroperasi tergolong cukup banyak dibandingkan kabupaten lain di Madura, namun kepesertaan perlindungan bagi tenaga kerja justru sangat minim," katanya.
Bahkan, sambung dia, ada perusahaan besar yang hanya mendaftarkan sembilan karyawannya.
"Karena itu, kami mengingatkan Pemkab Pamekasan proaktif mendorong para pelaku usaha mengikutsertakan semua karyawan mereka pada program perlindungan keselamatan kerja bagi mereka," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno mengaku telah melakukan berbagai langkah persuasif. Mulai dari pendekatan langsung, sosialisasi, hingga silaturahim dengan para pelaku usaha, termasuk industri rokok yang ada di Pamekasan.
"Kami sudah berupaya, tapi belum membuahkan hasil. Jika tetap tidak patuh, kami akan laporkan ke kejaksaan, karena jelas ini sudah diatur dalam undang-undang," katanya.
Dukungan pemerintah untuk mengingatkan pengusaha tentang pentingnya perlindungan kerja sangat diharapkan, sehingga semua karyawan dan buruh pabrik bisa mendapatkan jaminan sosial perlindungan tenaga kerja.
Pewarta: Abd AzizUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.