OTT delapan pejabat ini adalah alarm keras
Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
“OTT delapan pejabat ini adalah alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Kalau cap ‘Setuju Izin Tinggal’ bisa dibeli, lalu apa bedanya kita dengan negara yang pintunya diobral? LPKAN tidak akan diam melihat gerbang bangsa digadaikan,” kata Ketua I DPP LPKAN Indonesia Sugiharto dalam keterangan di Surabaya, Minggu.
Menurut LPKAN, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.
LPKAN menegaskan kewenangan pemberian izin tinggal kepada warga negara asing merupakan hak negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pribadi.
“Stempel imigrasi adalah stempel negara. Stempel negara tidak dijual,” kata Sugiharto.
LPKAN menilai dugaan praktik gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang menjaga pintu masuk Indonesia.
Organisasi itu juga menyoroti temuan KPK terkait dugaan pengaturan verifikasi portal mitra yang dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik.
Di sisi lain, LPKAN meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kasus tersebut kepada seluruh jajaran imigrasi karena mayoritas petugas tetap menjalankan tugas menjaga perbatasan secara profesional.
LPKAN mendorong KPK dan PPATK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset serta transaksi pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan cuma korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” ujarnya.
LPKAN menyatakan siap mendukung pengawasan pelayanan keimigrasian bersama jaringannya di daerah guna memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan gerbang negara.
Pewarta: Willi IrawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.