Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memperketat validasi data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/20267 lewat aplikasi Cek In Warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Kamis, menjelaskan penguatan sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan (Dispendik) menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” katanya.
Saat ini, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga yang digunakan sebagai salah satu instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga.
"Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi persyaratan masuk sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi.
“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang.
Ia menjelaskan tanggal yang tertera pada KK hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi tersebut diproses atau dicetak, bukan waktu awal seseorang mulai tinggal di alamat yang tercantum.
Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil.
“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” katanya.
Pewarta: Indra SetiawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.