Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan ekspor tidak akan mengubah peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan ekspor kepada PT DSI.
“Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam, nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Purbaya mengatakan pemerintah justru tengah berupaya memperkuat peran Bea Cukai. Meski demikian, Presiden Prabowo sudah memberi sinyal evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai, sehingga perbaikan tetap akan dilakukan, termasuk terhadap jajaran pimpinan apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Masih sama (peran Bea Cukai), tetapi akan diperbaiki lagi. Kalau enggak becus, katanya kepalanya mesti dicopot, kan itu," ucap Purbaya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti sebut pembentukan DSI dukung transparansi perdagangan
Adapun Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan usulan mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sebelumnya tidak menggeser fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi.
Luhut usai menghadiri ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta, Senin (25/6), mengusulkan kepada Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani agar memanfaatkan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) untuk operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut dia, fokus utama usulan yang disampaikan Luhut spesifik dan terbatas pada sektor SDA, yang dinilai membutuhkan standar pengawasan ekstra guna memastikan pencatatan yang presisi dan perlindungan maksimal terhadap penerimaan negara.
Baca juga: Mendag siapkan Permendag baru seiring pembentukan BUMN Khusus Ekspor
dalam konteks itu, Luhut menyoroti pentingnya penguatan Simbara sebagai salah satu contoh nyata keberhasilan integrasi tata kelola berbasis sistem.
Pasalnya, Simbara menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga dalam proses tata niaga mineral dan batu bara, mulai dari produksi, penjualan, pembayaran kewajiban negara, hingga ekspor.
Sistem tersebut memungkinkan proses monitoring dilakukan secara lebih terintegrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, sekaligus meminimalkan ruang penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.
“Ke depan, pendekatan seperti Simbara diharapkan dapat menjadi salah satu ujung tombak penguatan tata kelola perdagangan dan ekspor SDA melalui integrasi data yang lebih menyeluruh dan real-time,” ujar Jodi.
Baca juga: Purbaya yakin IHSG naik usai investor paham dampak BUMN ekspor
Pewarta: Bayu SaputraEditor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.