Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Akademisi Hubungan Internasional Universitas Brawijaya Abdullah Assegaf mendorong pemerintah melayangkan nota protes ke PBB, terkait penahanan dan kekerasan pasukan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0.
"Indonesia bisa menyampaikan nota protes ke PBB, Dewan Keamanan PBB harus mengadakan rapat keamanan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Israel," kata Abdullah di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Dia menilai langkah yang dilakukan oleh Israel terhadap relawan GSF sesungguhnya melanggar hukum humaniter internasional dan hukum laut internasional.
"Indonesia juga bisa mendorong investigasi internasional dengan membentuk tim investigasi independen terkait pelanggar yang dilakukan oleh Israel," ujarnya.
Lebih lanjut, para relawan GSF yang di dalamnya termasuk sembilan WNI itu menjalankan misi kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Israel, lanjutnya, tak bisa menangkap relawan yang datang ke area konflik untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sipil terdampak perang.
"Dalam hukum perang warga sipil harus dijaga dan bantuan bagi sipil tidak boleh dicegah karena peperangan memberikan dampak terhadap kelangkaan, krisis, sampai kemiskinan," ujarnya.
Abdullah juga menyampaikan titik pencegatan kapal yang ditumpangi GSF oleh pasukan Zionis Israel masuk ke dalam wilayah laut internasional.
Menurutnya, laut internasional merupakan jalur lintas damai sehingga tidak boleh terjadi ancaman dari kekuatan militer.
Dia pun mempertanyakan alasan keamanan yang digunakan sebagai dasar oleh Israel untuk melakukan tindakan pencegatan kapal dan penahanan kepada para relawan.
"Padahal sejak awal sudah disampaikan kalau ini adalah kampanye kemanusiaan dengan relawan dari berbagai negara," tuturnya.
Sebanyak sembilan WNI yang tergabung di Global Sumud Flotilla 2.0 sebagai relawan telah kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (24/5).
Kepulangan para relawan dilakukan melalui upaya evakuasi oleh Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI sebagai langkah perlindungan.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.